Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pileg Selasa 21 Mei 2024 Hari Ini

Asked by: 13 views Uncategorized

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, selama sepekan terakhir para hakim konstitusi menjalankan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024.

Hal itu dilaksanakan usai para https://lelennyface.com/ hakim mendengarkan dalil pemohon dan jawaban dari pihak termohon, juga berkaitan.

Karenanya dari itu, lanjut Fajar, pada hari ini MK akan kembali menggelar sidang lanjutan dengan rencana pengucapan putusan/ketetapan. Berdasarkan ia, jadwal lengkap telah diunggah di laman resmi MK.

“Kabar sidang telah ada di jadwal mk.id,” kata Fajar lewat pesan singkat, seperti dikutip Selasa (21/5/2024).

Memandang informasi yang tercantum, diketahui MK selama dua hari kedepan, sidang MK bakal beragendakan pengucapan putusan/ketetapan kepada 207 perkara. Walaupun diketahui, jumlah perkara Pileg 2024 total berjumlah 297 permohonan.

Saat dikonfirmasi apakah 90 permohonan sisanya bakal dilanjutkan oleh MK ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, Fajar menjawab supaya publik meniru jalannya persidangan hari ini dan satu hari setelah hari ini tanpa mengistilahkan apa malahan terutama dahulu.

β€œTak usah diistilahkan dahulu, ikuti saja bersama (sidangnya),” jelas ia.

Sebagai informasi, sidang akan diawali pagi ini pukul 08.00 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Sidang dilangsungkan secara terbuka dan disiarkan seketika lewat kanal youtube MK.

Jumlah Saksi-Saksi Dikontrol

Dikenal, perkara yang bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, cuma perkara yang dievaluasi membutuhkan pembuktian lanjutan menurut hasil RPH. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, sidang pembuktian akan dilaksanakan pada 27 Mei 2024 sampai 4 Juni 2024.

“MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian,” kata Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Suhartoyo menambahkan, para pihak yang menjalani sidang pembuktian bakal dikasih kesempatan menghadirkan saksi. Tapi jumlahnya dikontrol, masing-masing cuma boleh enam orang.

“Seandainya lanjut nanti juga akan ada panggilan sidang pembuktian, oleh sebab itu untuk dipersiapkan masing-masing perkara itu 5 saksi dan 1 spesialis,” jelas Suhartoyo.

Answer Question