Vonis 3 Bulan Penjara untuk PPK Medan Timur, Kejari Medan Ajukan Banding
Asked by: cipung 21 views Uncategorized
Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan bunyi Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Berhubungan vonis ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.
Ketiga PPK hal yang demikian masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
“Terdakwa terbukti qris slot mengerjakan penggelembungan bunyi di Pemilu 2024. Menjatuhkan sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ucap Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, mengapresiasi putusan hal yang demikian. Meskipun demikian, putusan hakim masih sangat jauh dengan keadilan masyarakat.
“Putusan yang baru dibacakan tadi kami saudah menggambil sikap mengajukan upaya peraturan banding,” tegasnya.
Berkeinginan PT Medan Meneliti Perkara
Muttaqin, yang juga mantan Asintel Kejati Banten itu, mengatakan, atas upaya banding, Kejari Medan berkeinginan supaya Pengadilan Tinggi (PT) Medan dapat lebih meneliti perkara ini, sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kita, selaku penuntut umum, berkeinginan PT Medan menentukan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.
Kejari Medan, ucap Muttaqin, berpesan supaya penyelenggara Pemilu supaya lebih hati-hati dan profesional dalam mengerjakan tugas dan fungsinya.
“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara Pemilu supaya ke depan lebih berhati-hati dalam mengerjakan tugas. Sebab perbuatan pidana apapun yang dilaksanakan pasti akan ada konsekuensi peraturan yang diterima,” ucapnya.
Tuntutan JPU
Sebelumnya, 3 PPK Medan Timur yang bertugas pada Pemilu 2024 lalu dituntut sanksi 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penggelembungan bunyi. Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejari Medan pada sidang dugaan penggelembungan bunyi dengan terdakwa Ketua PPK Medan Timur, Muhammad Rachwi Ritonga, serta kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud di Ruang Cakra 9 PN Medan, Jumat, 17 Mei 2024.
Selain tuntutan penjara, JPU Kejari Medan yang terdiri dari Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting juga menuntut ketiga terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 25 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Jaksa meyakini perbuatan para terdakwa memenuhi Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana sudah diubah dan ditambah oleh Regulasi Pemerintah Substitusi Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perihal Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Biasa Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.