Cara Mendapatkan Bantuan Persalinan dari BPJS Kesehatan
Asked by: comerif362 1 views Uncategorized
Cara Mendapatkan Bantuan Persalinan dari BPJS Kesehatan
Ibu yang berencana melahirkan anak juga harus mempersiapkan biaya persalinan.
Karena Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekarang menjamin semua jenis persalinan, baik normal maupun melalui operasi caesar, beban calon orangtua telah berkurang.
Apa saja yang perlu dipersiapkan ibu hamil untuk mendapatkan BPJS kesehatan saat melahirkan? Bagaimana prosesnya? Baca penjelasan lebih lanjut di bawah ini.
1. Lakukan Inspeksi di Faskes 1
Saat ini, bahkan untuk melahirkan yang normal, faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas, dan dokter praktek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah dapat menyediakan pemeriksaan kandungan rutin.
Peserta BPJS yang berencana melahirkan juga disarankan untuk melakukan pemeriksaan kandungan di faskes 1.
Tapi jika ada kelainan atau
2. Pemeriksaan di Rumah Sakit
Perlu dicatat bahwa surat rujukan berlaku selama satu bulan dengan maksimal tiga kali pemeriksaan di RS.
Agar dapat melakukan pemeriksaan kandungan rumah sakit, berikut ini syarat dan langkah-langkahnya:
Surat rujukan yang diberikan oleh faskes 1 (akan dijelaskan di langkah kedua)
Dokumen asli dan fotokopi e-KTP ibu hamil
Dokumen asli dan fotokopi kartu BPJS kesehatan
Dokumen asli dan fotokopi kartu keluarga (KK)
Buku kesehatan ibu dan bayi.
Setelah mengekapi seluruh syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan di rumah sakit rujukan:
Mendaftarkan diri di bagian BPJS di rumah sakit tersebut,
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,
Mendapatkan cap yang berarti sudah didaftarkan di faskes 2,
Mendatangi dokter kandungan yang ditentukan.
Seperti yang dijelaskan di atas, apabila terdapat indikasi medis, dokter akan memberikan surat rujukan untuk pemeriksaan USG di faskes 2.
Setelah kamu melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan beberapa dokumen penting yang dipersiapkan, kamu hsclearning.com akan mendapatkan fasilitas pemeriksaan dengan USG. Layanan USG diberikan bagi semua peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan.
Layanan USG hanya dapat dilakukan satu kali saja hingga proses melahirkan nanti. Apabila terdapat biaya yang timbul, maka biaya akan menjadi tanggungan pribadimu, Toppers.
3. Proses Persalinan
Nah, untuk layanan persalinan, seperti sudah disinggung di atas, seluruh biaya persalinan baik normal maupun caesar akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Apabila datang dalam keadaan ingin melahirkan, peserta BPJS bisa langsung menuju ruang melahirkan dengan petunjuk petugas di faskes tingkat 1.
Lantas apa saja syarat yang harus dilengkapi? Tenang saja Toppers, ibu hamil dalam keadaan darurat tidak memerlukan surat rujukan, sehingga kamu dapat langsung mendatangi ruang persalinan.