Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi

Asked by: 30 views Uncategorized

Bagi para traveller, Paspor merupakan salah satu dokumen https://www.grillpizzeriaking.com/ wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri.

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Cara membuat paspor juga terbilang cukup mudah, anda bisa melakukan pendaftaran online lalu datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas yang dibutuhkan, setelah beberapa hari paspor baru bisa anda ambil.

Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Daftar Isi show
Proses pembuatan paspor yang tidak sehari jadi ini membuat beberapa orang harus meluangkan waktunya untuk sekedar mengambil paspor mereka yang sudah diterbitkan oleh kantor imigrasi.

Bagi orang-orang yang mempunyai banyak waktu luang, hal ini tentu saja tidak menjadi masalah, namun bagi orang dengan mobilitas tinggi dan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan tentu hal ini cukup memberatkan, apalagi pelayanan pengambilan paspor hanya dilayani pada hari kerja saja.

Namun anda tidak perlu khawatir, jika anda benar-benar sibuk dan tidak bisa melakukan pengambilan paspor, anda bisa meminta orang lain untuk mengambil paspor anda dengan syarat harus memberikan surat kuasa kepada orang tersebut untuk mengambil paspor anda yang sudah diterbitkan.

Berkas dan Dokumen yang Harus di Persiapkan
Sebagaimana surat kuasa pada umumnya, anda harus memberikan materai pada surat kuasa yang anda buat agar mempunyai nilai hukum dan bisa diterima oleh kantor imigrasi, selain itu anda juga harus mencantumkan nomor paspor dalam surat kuasa tersebut.

Berikut adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum memberikan kuasa pengambilan paspor kepada orang lain.

Foto Copy Kartu Keluarga

Fotocopy KK atau Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa oleh penerima kuasa pengambilan paspor, hal ini juga untuk membuktikan bahwa penerima kuasa merupakan kerabat anda. aturan terkait kartu keluarga ini merupakan aturan baru sehingga jangan sampai anda lewatkan.
Nomor Paspor

Salah satu hal yang harus anda cantumkan kedalam surat kuasa adalah Nomor paspor anda, Nomor paspor akan diguakan oleh imigrasi untuk melacak paspor yang sudah diterbitkan sehingga proses pengambilan paspor akan menjadi lebih mudah.

Anda bisa mengetahui nomor paspor melalui kartu pengambilan paspor yang sudah Anda terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.
Materai Surat

Seperti halnya surat kuasa pada umumnya, penggunaan materai merupakan salah satu barang wajib, anda harus mempersiapkan materi 10.000 kemudian di tempelkan pada surat kuasa dan ditanda tangani oleh anda dan penerima kuasa sehingga surat kuasa mempunyai kekuatan hukum dan bernilai sah.
Kartu Pengambilan Paspor

Masih berkaitan dengan poin nomor paspor, kartu pengambilan paspor ini sangat berguna bagi Anda dan penerima kuasa. Bagi Anda, kartu pengambilan paspor berisi informasi mengenai nomor paspor.

Sedangkan bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat mengambil paspor Anda.

maka dari itu, kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.
Format Surat Kuasa Pengambilan Paspor
Format surat kuasa untuk pengambilan paspor pada dasarnya adalah sama, tidak bergantung jenis paspor yang akan anda ambil.

berikut ini adalah contoh format surat kuasa yang bisa anda isi untuk pengambilan paspor yang sudah diterbitkan oleh pihak imigrasi.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor , serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi …………………………….

Segala akibat dan hal – hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Answer Question