Sumber Pendanaan Investasi Properti
1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA)
Memperoleh property dengan hanya membayar Down Payment (DP) sebesar maksimum 30% dari harga properti yang hendak dimiliki. Di Indonesia, KPR/KPA disediakan oleh Bank (hampir seluruh bank nasional menyediakan fasilitas ini) dan Lembaga Pembiayaan (yaitu : MNC Finance, Financial Finance, Ciptadana Multifinance dan Indomobil Finance Indonesia / IFI). Di Amerika Serikat, pemberi KPR dilakukan oleh firma dagang seperti “Fannie Mae” (seperti perumnas AS) dan “Freddy Mac”.
2. Top-UP
Menarik tambahan kredit baru dari objek properti yang sedang dalam masa aktif KPR/KPA, melalui sumber pendanaan penghitungan https://citralandtidarmalang.com/ kenaikan jaminan aset (revaluasi aset). Contoh : awal hutang 2010 harga properti 1M dan hutang KPR sebesar 800 juta, tenor 15 tahun. Tahun 2015 harga properti sudah naik menjadi 3M dan hutang tinggal 600 juta. Maka Anda dapat memohon pencairan kredit baru dari selisih harga 3M – 1M dan hutang yang mengecil. Dengan agunan sama, Anda dapat dua kredit dengan tenor/cara bayar masing-masing.
3. Refinancing
Menggunakan aset properti yang sebelumnya tidak dalam posisi hutang apapun. Berbeda dengan sumber pendanaan KPR/KPA yang propertinya belum dimiliki, pada refinancing justru Anda sudah memiliki properti tetapi kemudian dijaminkan untuk mendapatkan kredit yang bisa dipakai untuk keperluan apa saja.
4. Back to Back
Mengambil kredit berdasarkan agunan deposito kita sendiri. Maksimum yang dapat diambil adalah 95% dengan bunga pinjaman sekitar 1,5% diatas bungan yang Anda terima pada bank yang sama.
Baca Juga : Info Gestun Online
5. Kerjasama
Hubungan bisnis yang terjadi antara pemilik dana dengan pemilik tanah, pemilik properti dengan pemilik usaha, dana kecil dengan dana besar, konsep dengan dana, konsep dengan dana besar dan pemilik tanah. Ada banyak kombinasi yang dapat dilakukan diantara ide kerjasama ini, dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Pembagian diatur berdasarkan Revenue Sharing (penjualan) atau Profit Sharing (keuntungan)
b. Persentase pembagian keuntungan biasanya lebih besar pemilik dana (umumnya 80:20)
c. Harga tanah ditetapkan tidak naik selama masa kerjasama dan dibayar sesuai progres penjualan unit
6. Saham Kepemilikan / Penyertaan
Mitra Anda membeli sebagian saham usaha dengan proporsi tertentu atau melakukan placementmodal penyertaan untuk mendukung penguatan usaha. Mitra pemilik saham dapat aktif atau hanya silent partner. Kebanyakan mereka menjadi komisaris perusahaan (untuk melakukan pengawasan dan persetujuan pada kebijakan-kebijakan strategis, bukan operasional).
7. Sumber Lainnya
Tersedia untuk korporasi / perbankan dan bukan sumber untuk perorangan, seperti Real Estate Investement Trust / Relt (Dana Investasi Real Estate / Dire) yaitu dana yang diperoleh dari penjualan saham tertutup / terbuka dengan agunan aset berbasis sewa berkelanjutan / recurring (seperti mall, hotel, rumah sakit) dan Secondary Mortgage Facility / SMF yaitu pinjaman yang diberikan kepada bank / firma pemberi KPR / KPA.