Welcome Guest. Sign in or Signup

0 Answers

Pemprov DKI mengeluarkan 771 pelajar tak lolos KJMU dan harta kekayaannya mencapai Rp 1 miliar untuk mobil.

Asked by: 2 views Uncategorized

Jakarta – Badan Pemerintah (Pemprov) DKI Jakarta membandingkan data tersebut dengan penerima Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU). Akibatnya, sebanyak 771 siswa saat ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima KJMU. Kepala Dinas spaceman x5000 Pendidikan atau Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, ada 771 orang yang tidak layak menerima KJMU, karena dengan pencocokan inilah KJMU Tahap 2 akan mendapat manfaat pada tahun 2023 dengan jumlah siswa sebanyak 19.042 orang.

“Sebanyak 771 didapat dari persamaan. Jadi data yang tersedia (KJMU) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042 sehingga masih ada 18.271 (penerima KJMU), kata Purwosusilo dalam rapat penelitian di Komisi E DPRD DKI Jakarta, Kamis 14 Maret 2024.

Purwosusilo menjelaskan, total 771 diperoleh dengan membandingkan hasilnya dengan banyak data dari perusahaan dan SKPD terkait. Di antaranya data Jaminan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial (Dinsos), dan data Dinas Kemanusiaan dan Pemerintah Daerah (Disdukcapil).

Kemudian dicocokkan dengan data Ditjen Dikti, dan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selain itu, sisa 18.271 penerima manfaat KJMU juga akan segera mendapat persetujuan daerah.

“Sekitar 18.271 orang sisanya akan dilakukan survei lahan bersama kelompok anggota, baik dari Kementerian Pendidikan, Dinas Sosial, dan daerah setempat, untuk memastikan ketepatan sasaran. “Jadi berdasarkan data itu kita akan analisa langsung di lapangan,” jelasnya.

Purwosusilo juga memberikan beberapa alasan mengapa total 771 siswa tersebut tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penerima manfaat KJMU. Rinciannya, sebagian mahasiswa yang indeks prestasi total atau IPKnya di bawah standar tidak berdomisili di Jakarta.

Kemudian diketahui ada anggota keluarga yang bekerja atau berprofesi sebagai PNS, di BUMN, BUMD, TNI-Polri, memiliki harta senilai Rp 1 miliar serta memiliki mobil dan roda empat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus membuka pendaftaran penerima manfaat KJMU Tahap 1. Pendaftaran dibuka hingga 21 Maret 2024.

Answer Question